Alasan Warga Usia 17 Tahun Bakal Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Daftar Isi

Jakarta, justinstago Indonesia

—

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Airlangga Hartarto

mengungkapkan alasan warga usia 17 tahun bakal otomatis memperoleh rekening bank dan saldo Rp 50 ribu. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden

Prabowo Subianto

yang menginginkan setiap warga Indonesia agar memiliki

rekening

perbankan atau rekening koran.

Menurut Airlangga, kepemilikan otomatis rekening bank bagi warga usia 17 tahun akan memiliki berbagai fungsi, termasuk untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai.

Untuk pemilik rekening yang merupakan pelaku UMKM, Menko Perekonomian mengatakan ada sistem pembayaran QR yang otomatis tersedia atau QRIS dan tanpa potongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada

payment system

QR otomatis tersedia. QR tidak minta

discount

. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah,” ujar Airlangga dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Airlangga juga menekankan bahwa pemerintah menargetkan 200 juta penduduk dapat memiliki rekening bank. Alhasil, pemerintah berencana memberikan rekening bank secara otomatis kepada warga Indonesia yang genap memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” jelas Airlangga.

[Gambas:Youtube]

Pemerintah akan memanfaatkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri karena rekening akan dibuat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun dua bank yang dipilih pemerintah untuk pembuatan rekening adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pada saat rekening dibuat, Airlangga mengatakan pemerintah akan memberikan uang untuk mengisi rekening tersebut sebesar Rp50 ribu per orang. Uang ini tidak bisa dipotong oleh pihak perbankan.

Ia menyebut akan ada regulasi yang mengatur agar uang Rp50 ribu tersebut tidak bisa dipotong oleh pihak perbankan.

“Nanti Pak Ferry (Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan) bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot,” ujar Airlangga.

Hingga sekarang, Airlangga belum bisa menjelaskan mekanisme lebih lanjut dari rencana ini, termasuk apakah warga yang berusia 17 tahun otomatis mendapatkan rekening ketika membuat KTP atau masih harus melakukan pendaftaran lagi.

(ins)

Baca lagi: 4 Gunung Meletus Hari Ini: Ili Lewotolok, Ibu, Anak Krakatau, Semeru

Baca lagi: Rusia-Korut Resmikan ‘Jembatan Cinta’ Putin & Kim Jong Un

Baca lagi: Kenapa Trump Mendadak Ganti Warna Rambut Jadi Cokelat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: