
Jakarta, justinstago Indonesia
—
PT Bursa Efek Indonesia (
BEI
) tengah mengevaluasi metodologi penentu kepemilikan
saham
terkonsentrasi tinggi (
High Shareholding Concentration
/ HSC) atau setelah mekanisme tersebut menjadi salah satu sorotan penyedia indeks global, termasuk
MSCI
dan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan evaluasi difokuskan pada penyempurnaan faktor pemicu (
trigger factor
) yang digunakan untuk menetapkan suatu saham masuk ke dalam daftar HSC.
“Yang sedang kami review terus adalah
trigger factor
yang menyebabkan kami bisa mengeluarkan HSC,” ujarĀ Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, metodologi HSC yang diterapkan BEI mengacu pada praktik regulator di Hong Kong. Namun, Bursa masih membuka ruang penyempurnaan agar mampu mengakomodasi berbagai kekhawatiran investor global, terutama terkait potensi transaksi afiliasi (
related party trading
).
“Kami sedang melakukan review atas
trigger factor
, atas faktor-faktor lain yang bisa kami masukkan dalam pertimbangan kami untuk memasukkan suatu saham dalam daftar HSC,” ujarnya.
Irvan menegaskan daftar HSC bukan menjadi satu-satunya instrumen pengawasan di pasar modal. Pengawasan transaksi juga dilakukan secara berkelanjutan oleh direktorat pengawasan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang perlu diingat juga, tidak hanya HSC. Teman-teman pengawasan juga melakukan
surveillance
atas transaksi bursa yang terjadi. Jadi itu kami sinergikan antara tindakan pengawasan dan daftar HSC,” katanya.
Ia menjelaskan emiten yang masuk dalam daftar HSC juga diberikan kesempatan berdiskusi dengan Bursa untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat keluar dari daftar tersebut, termasuk melalui peningkatan porsi saham beredar di publik (
free float
).
“Biasanya emiten yang masuk HSC akan meminta waktu bertemu dengan kami. Kami akan sampaikan apa yang bisa dilakukan agar perusahaan tidak lagi masuk dalam daftar HSC,” ujarnya.
Jika perusahaan merasa konsentrasi kepemilikan sahamnya telah berkurang, emiten dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada BEI.
“Kalau memang menurut kami sudah tidak ada HSC, kami bisa mengeluarkan saham tersebut dari daftar HSC,” ujarĀ Irvan.
Selain mengevaluasi metodologi HSC, BEI juga terus mendorong perusahaan tercatat memenuhi ketentuan
free float
minimum 15 persen yang ditargetkan tercapai pada 2029.
Menurut Irvan, peningkatan free float dinilai berkorelasi dengan berkurangnya konsentrasi kepemilikan saham sehingga dapat membantu emiten keluar dari daftar HSC.
Sebelumnya, MSCI menyatakan akan terus menghapus saham Indonesia yang masuk dalam kerangka HSC dari perhitungan indeksnya.
Sementara itu, S&P DJI juga menyebut masih memantau transparansi kepemilikan saham di Indonesia sebagai salah satu aspek dalam evaluasi klasifikasi pasar modal nasional.
[Gambas:Video justinstago]
(lau/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Awas, Jangan Minum Kopi di Pesawat! Apa Alasannya?
Baca lagi: Biodiesel B50 Sudah Jalan, Bioetanol Belum Mandatori di Indonesia
Baca lagi: Maliq & D’Essentials Terharu Nonton Musikal Senja Teduh Pelita




One Response
Topik yang diangkat sangat menarik untuk dipelajari lebih lanjut. Saya juga melihat informasi di Panduan Resmi jo777.