
Jakarta, justinstago Indonesia
—
Bank Indonesia
(BI) membantah kabar soal pelarangan pembelian
dolar AS
lebih dari US$10 ribu.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengatakan pihaknya hanya mengatur syarat pembelian valas di atas US$10 ribu dalam satu bulan.
Dalam hal ini, masyarakat yang ingin membeli valas dengan nominal besar itu harus melampirkan dokumen pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya ingin tegaskan di sini, bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apapun, yang diatur adalah apabila total pembelian valas melebihi 10.000 dalam satu bulan, maka pembelian tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung,” ujar Thomas dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Juli 2026, Rabu (22/7).
Pria yang dikenal Tommy tersebut mencontohkan, dokumen pendukung itu dapat berupa tagihan pendidikan luar negeri, pembayaran barang dan jasa, hingga pengobatan. Adapun ia memastikan telah berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait ketentuan itu.
“Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa di klarifikasi oleh perbankan,” tegasnya.
Ia menambahkan langkah tersebut diambil untuk menjaga kepatuhan dan mengurangi spekulasi di pasar keuangan.
Sebelumnya, bank sentral memperketat aturan pembelian valas tunai dengan menurunkan ambang batas (
threshold
) pembelian dolar AS terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung atau
underlying transaction
menjadi maksimal US$10 ribu per individu per bulan.
Kebijakan tersebut akan berlaku sejak 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah itu ditempuh untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meningkatkan daya tarik investasi asing.
“Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA dilakukan melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).
Selain itu, BI juga memperketat ketentuan pelaporan lalu lintas devisa. Mulai 1 Juli 2026, kewajiban melampirkan dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valuta asing akan berlaku untuk transaksi di atas US$25 ribu atau setara, turun dari batas sebelumnya di atas US$50 ribu.
[Gambas:Video justinstago]
(fln/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Saraf Kejepit, Hotman Pijat di Bojong Gede hingga Ditusuk 50 Jarum
Baca lagi: Jelang Puncak Kemarau, Wilayah Ini Tak Dapat Hujan Lebih dari 2 Bulan
Baca lagi: Elon Musk Diledek usai Bilang Grok Bisa Bikin The Odyssey Lebih Akurat



