Bos BPKH Ungkap Pentingnya Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Jakarta, justinstago Indonesia

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan

Haji

(BPKH) Fadlul Imansyah buka suara soal langkah pemerintah dan

DPR

merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Respons ia berikan dalam Podcast Money Honey justinstagoIndonesia bertajuk ‘Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji’ yang tayang pada Selasa (4/8) malam kemarin.

Fadlul mengatakan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini sangat perlu dilakukan. Dasarnya, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah diubah oleh DPR dan pemerintah. Hasil revisi mengubah rezim penyelenggaraan ibadah haji dari yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Agama kemudian berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah.

Tapi di sisi lain, UU Pengelolaan Keuangan Haji sampai saat ini belum berubah. Fadlul mengatakan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah dan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

[Gambas:Youtube]

“Jadi ada mismatch antara yang undang-undang pengelolaan ibadah hajinya dengan pengelolaan keuangan haji. Sehingga ada semacam ketidaksinkronan pada saat kita masih menggunakan yang lama sementara Undang-undang Penyelenggara Ibadah Haji-nya sudah yang baru. Nah, ini koordinasinya jadi agak sulit sebenarnya gitu,” katanya.

Nah berkaitan dengan pentingnya revisi itu, Fadlul mengatakan bahwa BPKH sudah mengajukan beberapa poin penting untuk dimasukkan dalam perubahan.

Poin pertama berkaitan dengan penguatan kelembagaan.

Kedua, penguatan modal. Ketiga, penguatan instrumen investasi. Nah, berkaitan dengan penguatan instrumen investasi ini, Fadlul mengatakan sebenarnya sudah banyak fleksibilitas dan aturan main mengenai pengelolaan keuangan, investasi dana haji sendiri.

Namun katanya, itu belum cukup memberikan keleluasaan bagi BPKH dalam menginvestasikan dana haji supaya hasilnya bisa makin optimal.

“Ada ekspektasi tinggi dari masyarakat yang direpresentasikan oleh Komisi 8 DPR agar nilai manfaat atau hasil investasi yang dihasilkan itu lebih optimal lagi. Bahkan mencapai double digit. Sementara kita ketahui saat ini rezim investasi dan keuangan itu single digit. Rasanya agak sulit kita untuk melakukan kalau hanya berpacu pada instrumen investasi syariah yang sekarang ada,” katanya.

(agt)

[Gambas:Video justinstago]

Baca lagi: Phil Collins Cerita Hampir Meninggal pada 2024

Baca lagi: Ternyata Makanan Tradisional Sudah Terapkan Prinsip Gizi Modern

Baca lagi: Awas Hipertensi, Ini 5 Bahan Pengganti Garam dalam Masakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: