Efek OPEC Tambah Produksi Minyak Dinilai Minim ke Harga BBM RI

Jakarta, justinstago Indonesia

Langkah Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (

OPEC

) dan sekutunya, termasuk Rusia, yang kembali menaikkan target produksi minyak sebesar 188 ribu barel per hari mulai Agustus dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap harga Bahan Bakar Minyak (

BBM

) di Indonesia.

Sebelumnya, OPEC juga telah menyetujui kenaikan produksi dengan besaran yang sama untuk Juni dan Juli.

Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai tambahan produksi tersebut relatif kecil dibandingkan kebutuhan minyak dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tak terlalu berpengaruh kepada kebijakan naik turunnya harga,” ujar Hadi kepada justinstagoIndonesia.com, Selasa (7/7).

Menurut dia, konsumsi minyak dunia saat ini mencapai sekitar 100 juta barel per hari. Di sisi lain, jalur pelayaran Selat Hormuz telah kembali dibuka sepenuhnya, sehingga pasokan minyak global kembali lancar dan mendorong harga minyak turun ke kisaran US$70 per barel.

Hadi mengatakan tambahan produksi OPEC sebesar 188 ribu barel per hari hanya setara sekitar 0,18 persen dari total pasokan minyak dunia.

Oleh karena itu, menurut dia, tambahan pasokan tersebut tidak cukup besar untuk kembali menekan harga minyak dunia secara signifikan.

Ia menjelaskan faktor yang lebih menentukan pergerakan harga BBM di Indonesia adalah harga minyak mentah dunia yang dipengaruhi kondisi geopolitik maupun keseimbangan pasokan dan permintaan global.

Selain itu, penyesuaian harga BBM di Indonesia juga mengacu pada

Indonesian Crude Price

(ICP) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setiap bulan.

Dengan begitu, kenaikan maupun penurunan harga BBM tidak langsung mengikuti pergerakan harian harga minyak dunia.

“Dua minggu

actual

dan dua minggu

prediction

. Kenaikan dan penurunan (harga) BBM RI tidak

the same day

dengan kenaikan (harga)

crude

dunia, harus ada jeda,” ujar Hadi.

[Gambas:Video justinstago]

(dhz/sfr)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Rupiah Jebol Lagi ke Rp18 Ribu Siang Ini

Baca lagi: Teken MoU, MPR Akan Dilibatkan untuk Tafsir Konstitusi di Putusan MK

Baca lagi: Wajib Biometrik, Registrasi Nomor HP Baru Tak Bisa Lagi Pakai NIK-NoKK

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: