
Jakarta, justinstago Indonesia
—
Langkah Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (
OPEC
) dan sekutunya, termasuk Rusia, yang kembali menaikkan target produksi minyak sebesar 188 ribu barel per hari mulai Agustus dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap harga Bahan Bakar Minyak (
BBM
) di Indonesia.
Sebelumnya, OPEC juga telah menyetujui kenaikan produksi dengan besaran yang sama untuk Juni dan Juli.
Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai tambahan produksi tersebut relatif kecil dibandingkan kebutuhan minyak dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tak terlalu berpengaruh kepada kebijakan naik turunnya harga,” ujar Hadi kepada justinstagoIndonesia.com, Selasa (7/7).
Menurut dia, konsumsi minyak dunia saat ini mencapai sekitar 100 juta barel per hari. Di sisi lain, jalur pelayaran Selat Hormuz telah kembali dibuka sepenuhnya, sehingga pasokan minyak global kembali lancar dan mendorong harga minyak turun ke kisaran US$70 per barel.
Hadi mengatakan tambahan produksi OPEC sebesar 188 ribu barel per hari hanya setara sekitar 0,18 persen dari total pasokan minyak dunia.
Oleh karena itu, menurut dia, tambahan pasokan tersebut tidak cukup besar untuk kembali menekan harga minyak dunia secara signifikan.
Ia menjelaskan faktor yang lebih menentukan pergerakan harga BBM di Indonesia adalah harga minyak mentah dunia yang dipengaruhi kondisi geopolitik maupun keseimbangan pasokan dan permintaan global.
Selain itu, penyesuaian harga BBM di Indonesia juga mengacu pada
Indonesian Crude Price
(ICP) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setiap bulan.
Dengan begitu, kenaikan maupun penurunan harga BBM tidak langsung mengikuti pergerakan harian harga minyak dunia.
“Dua minggu
actual
dan dua minggu
prediction
. Kenaikan dan penurunan (harga) BBM RI tidak
the same day
dengan kenaikan (harga)
crude
dunia, harus ada jeda,” ujar Hadi.
[Gambas:Video justinstago]
(dhz/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Rupiah Jebol Lagi ke Rp18 Ribu Siang Ini
Baca lagi: Teken MoU, MPR Akan Dilibatkan untuk Tafsir Konstitusi di Putusan MK
Baca lagi: Wajib Biometrik, Registrasi Nomor HP Baru Tak Bisa Lagi Pakai NIK-NoKK




One Response
Penulis sukses mengomunikasikan gagasan kompleks dengan transparansi data yang akurat dan sangat patut dihormati https://ajph.aphapublications.org/doi/full/10.2105/AJPH.2011.300205?role=tab&cookieSet=1