Kredivo Nonaktifkan Debt Collector Kasus Dugaan Pelecehan Konsumen

Jakarta, justinstago Indonesia

—

PT

Kredivo

Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (

KrediFazz

) menonaktifkan petugas penagihan utang atau

debt collector

yang diduga melakukan pelecehan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Debt collector

tersebut sudah dinonaktifkan dari tugas-tugas penagihannya. Selain itu, debitur terkait juga untuk sementara waktu dihentikan proses penagihan utangnya.

Head of Marketing Kredivo Indina Andamari mengatakan petugas sudah dinonaktifkan karena tindakannya disebut sangat berisiko melanggar SOP dan kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk sementara ini berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, untuk petugas koleksinya itu sudah dinonaktifkan,” kata Indina dalam acara konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7) dikutip dari

detikfinance

.

Ia mengatakn pihaknya sudah melakukan investigasi internal sejak informasi terkait dugaan kasus pelecehan tersebut diketahui.

Langkah itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bertugas atas nama perusahaan.

[Gambas:Youtube]

“Mewakili Kredivo dan Kredifazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini memang kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan Kredifazz,” kata Indina.

Investigasi ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja perusahaan sekaligus untuk pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami masih akan melanjutkan investigasi kami dan juga melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan juga permintaan dari OJK, jadi kami akan berfokus untuk menyelesaikan investigasi, dan selama proses kami akan melakukannya secara adil, objektif dan menyeluruh,” ujarnya.

Indina mengaku pihaknya belum bisa mengungkap lebih banyak lagi detail mengenai ini karena status privasi pengguna.

Adapun informasi dari dugaan pelecehan ini pertama kali diterima perusahaan pada Selasa (21/7). Setelah itu, perusahaan langsung melakukan investigasi internal.

Konsumen yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut diketahui merupakan pengguna Kredivo.

Dalam kasus ini, utang yang ditagih oleh

debt collector

berkaitan dengan produk milik KrediFazz yang juga dipasarkan melalui

platform

Kredivo.

“Pengguna merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Petugas (

debt collector

) yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra

collection agency

yang mewakili KrediFazz,” ujar Indina.

Indina menyebut proses penagihan ini sebenarnya sudah sesuai aturan yang berlaku, meski dalam pelaksanaannya terdapat dugaan kasus pelecehan.

“Untuk penagihan sendiri itu selama ini baik dari Kredivo maupun Kredifazz, baik itu dari mitra koleksi dan agensi tentunya kami tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Tapi sudah sesuai dengan standar operasional sesuai aturan yang berlaku, yang mana secara general memang kalau sudah ada keterlambatan di atas 60 hari itu sudah bisa dilakukan penagihan di lapangan,” ujarnya.

Indina pun mengatakan saat perusahaan melakukan investigasi internal, pengguna dan petugas penagihan terkait sebenarnya sudah berdamai melalui mediasi dari pihak berwajib yaitu Polres Purworejo.

Pihak Polres Purworejo menyampaikan kepada Kredivo dan KrediFazz tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait dengan kejadian ini.

Menurut dia, kesepakatan penyelesaian secara damai ini juga sudah ditandatangani oknum

debt collector

dan pengguna layanan pada 22 Juli 2026.

Namun, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian ini.

“Lalu pihak KrediFazz juga sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama kepada mitra koleksi dan agensi, dan juga sudah memberikan tindakan yang sesuai SOP yang proporsional. Itu sementara yang sudah dilakukan,” ujar Indina.

[Gambas:Video justinstago]

(dhz/ins)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Messi Bagi-bagi Hadiah Piala Dunia yang Keren untuk Skuad Argentina

Baca lagi: FOTO: Jejak Sejarah dari Kemegahan Kesultanan Mamluk di Mesir

Baca lagi: Ryan Reynolds Konfirmasi Bakal Ada Film Baru Deadpool

2 Responses

  1. Bahasannya sangat berbobot dan terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Sukses terus untuk blognya! Kebetulan kemarin sempat baca ulasan sejenis yang detail di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320687135_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297577958_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297006400_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297065619_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297580690_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320295813_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320162897_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297143687_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320639210_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320376741_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320044416_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320487854_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320257185_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320271534_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296999715_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320468067_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320381965_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297177551_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297597217_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320249271_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297272788_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320466444_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297525704_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320500660_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320428627_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297027160_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320481427_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320478695_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297186806_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296891768_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297295043_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?pages-list

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: