OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, Ini Alasannya

Jakarta, justinstago Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (

OJK

) membubarkan Dana Pensiun Bank

CIMB Niaga

.  Hal itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK melalui KEP-53/D.05/2026 terbit pada 13 Juli 2026.

Keputusan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Di mana perusahaan juga telah menunjuk sejumlah pihak sebagai likuidator dana pensiun itu.

OJK membubarkan perusahaan yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420 terhitung efektif sejak 30 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” tulis pengumuman OJK yang dirilis, Kamis (23/7).

Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan menyatakan Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua Likuidator. Adapula anggota likuidator lainnya, yakni Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah dan Roni Nofriyanto.

“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” jelas surat keputusan OJK.

[Gambas:Youtube]

(ins/pta)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Pramono Pastikan SDN Kebayoran Lama 09 Segera Dibangun Ulang

Baca lagi: BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang, Ini Keunikannya

Baca lagi: Lawan ‘Raksasa’, Matt Damon Diganti Stunt Perempuan di The Odyssey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: