
Jakarta, justinstago Indonesia
—
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) meminta bakal pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (
PFII
) untuk tidak menghimpun atau mengelola dana dari masyarakat di luar kawasan atau pasar domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pembatasan ini mengacu pada praktik PFII terbaik di global agar kehadiran kawasan finansial khusus tersebut tidak menyedot likuiditas nasional.
“Sesuai
best practice
di berbagai dunia, pelaku usaha di sana tidak bisa menarik atau mengelola dana di Indonesia (domestik). Karena kalau itu dibolehkan, nanti saling makan,” ujar Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengkhawatirkan tanpa aturan tegas, dana dari perbankan nasional justru akan bermigrasi ke PFII demi mengejar fasilitas dan insentif perpajakan. Ia menegaskan PFII akan menerapkan
prinsip out-in
, yakni murni menarik modal asing untuk pembiayaan pembangunan dalam negeri.
“Bukan mengambil dana dari domestik lalu dipindahkan ke sana,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan ini akan didasari oleh konsep universal banking atau bank universal untuk memfasilitasi layanan satu pintu (
one-stop service
). Lewat konsep ini, satu entitas bank dapat menjalankan berbagai fungsi jasa keuangan sekaligus tanpa sekat sektor konvensional.
[Gambas:Youtube]
“Bank bisa melakukan
commercial bank, investment bank
, termasuk asuransi, bahkan kalau nanti ada izin kripto bisa masuk di situ,” papar Dian.
Pendekatan ini diambil demi simplifikasi regulasi agar pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan terpisah untuk setiap produk yang berbeda. Langkah ini juga dipersiapkan untuk mendongkrak sektor keuangan nasional seperti pasar modal dan asuransi yang selama ini dinilai stagnan karena masih sangat bergantung pada perbankan konvensional (
bank driven economy
).
Mengenai pengawasan, Dian menyebut operasional di PFII akan diatur secara khusus (enclave). OJK menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR terkait opsi pembentukan lembaga pengawas baru atau OJK khusus kawasan tersebut.
“Apakah ini akan jadi OJK khusus atau lembaga tersendiri, kami serahkan kepada pemerintah dan DPR. Tapi yang paling penting, koordinasinya harus tetap berjalan,” pungkas Dian.
(fln/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Mercedes-AMG Rilis Livery Baru untuk F1 2026
Baca lagi: Jadi Penghulu, Adam Sandler Pesan Ini ke Taylor Swift dan Travis Kelce
Baca lagi: AS Hapus Suriah dari Daftar Negara Teroris




2 Responses
Topik yang diangkat sangat menarik untuk dipelajari lebih lanjut. Saya juga melihat informasi di Panduan Resmi jo777.
Artikel ini cukup menarik karena pembahasannya mudah dipahami dan informasinya tersusun dengan rapi. Saya jadi mendapatkan beberapa wawasan baru yang sebelumnya belum saya ketahui. Mungkin ke depannya bisa ditambahkan lebih banyak contoh kasus atau pembahasan yang lebih mendalam agar pembaca semakin mudah memahami topiknya. Kebetulan saya juga menemukan referensi lain yang membahas tema serupa di ultra ruby, sehingga bisa menjadi tambahan bacaan bagi siapa pun yang ingin mempelajari topik ini dari sudut pandang yang berbeda. Terima kasih sudah membagikan artikel yang bermanfaat, semoga semakin banyak konten berkualitas seperti ini.