Purbaya Buka Suara soal Kabar Jadi Gubernur BI Baru: Isu Abadi

Jakarta, justinstago Indonesia

—

Menteri Keuangan

Purbaya

Yudhi Sadewa merespons kabar yang menyebut dirinya menjadi salah satu kandidat Gubernur

Bank Indonesia

(BI) yang baru.

Purbaya mengatakan dirinya kerap diisukan mengisi berbagai jabatan, tetapi hingga kini hanya dipercaya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Saya mah isu abadi, diisukan ke sana sini enggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi (menteri) keuangan,” katanya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Purbaya enggan berspekulasi terkait siapa yang bakal diusulkan Presiden Prabowo Subianto menjadi Gubernur BI baru menggantikan Perry Warjiyo. Ia menegaskan proses tersebut sepenuhnya mengikuti keputusan presiden.

Menurut dia, pemerintah akan mengikuti arahan Presiden terkait pengusulan calon Gubernur BI.

“Kita ikutin perintah Bapak Presiden,” ujarnya.

[Gambas:Youtube]

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI yang baru setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Prasetyo mengatakan Perry baru mengajukan surat pengunduran diri ke Prabowo pada Sabtu (25/7). Karena itu, Prabowo belum menyiapkan calon penggantinya di BI. Saat ini, posisinya diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI.

“Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif,” ujar Prasetyo di kantor BI Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan yang berlaku, Prasetyo mengatakan jika ada kekosongan jabatan, otomatis akan langsung digantikan oleh pejabat sementara.

Peraturan yang dimaksud adalah pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

“Kebetulan undang-undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo.

(dhz/ins)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Sinopsis Angel Has Fallen, Bioskop Trans TV 28 Juli 2026

Baca lagi: Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari

Baca lagi: Darya-Varia Dorong Konsumen Cerdas lewat Edukasi Kesehatan

One Response

  1. Artikel ini berhasil menyampaikan informasi dengan sangat baik. Selain menambah wawasan, isinya juga mudah dipahami oleh semua pembaca. Terima kasih atas konten yang bermanfaat. Jangan lupa mengunjungi ULTRARUBY.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: