Purbaya Respons soal Insentif Pajak Nol Persen di PFII hingga 50 Tahun

Jakarta, justinstago Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu)

Purbaya

Yudhi Sadewa buka suara mengenai rencana pemberian insentif

pajak

penghasilan (PPh) 0 persen di Pusat Finansial Internasional Indonesia (

PFII

).

Ia menegaskan skema tersebut tetap harus mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku secara internasional.

“Pajaknya itu kan.. Oh, (jumlah) tahunnya masih belum tentu,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan penyusunan insentif fiskal PFII tak bisa dilepaskan dari komitmen Indonesia terhadap aturan pajak minimum global yang telah diterapkan berbagai negara.

“Kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh

wait and see

. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menyiapkan ketentuan insentif PPh dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang akan diumumkan setelah rapat paripurna DPR.

Dalam pembahasannya, muncul usulan pemberian insentif PPh 0 persen dalam jangka waktu tertentu untuk menarik investasi ke kawasan tersebut.

Meski demikian, pemerintah menegaskan fasilitas itu tetap harus mengacu pada ketentuan GMT yang berlaku secara global.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin sebelumnya meminta publik tidak salah memahami skema PPh 0 persen tersebut.

Menurutnya, fasilitas itu bukan berarti investor sama sekali tidak membayar pajak karena tetap tunduk pada ketentuan GMT.

Herman menjelaskan insentif yang diatur dalam RUU PFII tidak hanya mencakup PPh, tetapi juga pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan. Menurut dia, skema tersebut tak jauh berbeda dengan berbagai pusat keuangan internasional di negara lain.

Ia juga mengatakan insentif PPh hanya akan diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing ke kawasan PFII. Adapun nilai investasi minimum dan ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan ketentuan dalam RUU PFII tetap memuat penyesuaian terhadap GMT. Ia juga menegaskan tidak seluruh insentif dalam beleid tersebut berlaku selama 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengungkapkan PFII yang akan dibangun di Bali dirancang menjadi kawasan keuangan internasional (

financial free zone

) yang menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global.

Salah satu insentif yang diusulkan ialah pemberian PPh 0 persen hingga 50 tahun, meski ketentuan finalnya masih menunggu pengesahan RUU PFII dan aturan pelaksanaannya.

[Gambas:Video justinstago]

(del/sfr)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: 4 Alasan Tirai Jendela Pesawat Harus Dibuka saat Lepas Landas-Mendarat

Baca lagi: Ketua DPD: Pemerintah Komit Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Baca lagi: Pakar: Teknologi Toalean Sulsel Berkembang Sejak 40 Ribu Tahun Lalu

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: